BOSP Reguler 2024: Intervensi Pusat untuk Pendidikan di Lembata oleh Yustinus Mado

Uang memiliki peran krusial dalam mendukung bidang pendidikan. Pendidikan yang berkualitas memerlukan sumber daya yang memadai dan keuangan menjadi tulang punggung untuk mewujudkannya. Dalam era di mana pengetahuan dan keterampilan menjadi kunci kesuksesan karena itu  investasi dalam pendidikan memiliki dampak jangka panjang yang tak terhingga.

Pentingnya uang untuk pendidikan juga tercermin dalam penelitian dan inovasi. Dana yang diperoleh dari sektor keuangan dapat digunakan untuk mendukung riset, pengembangan teknologi pembelajaran, dan implementasi metode pengajaran yang inovatif. Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi juga membantu menciptakan lingkungan pembelajaran yang dinamis dan relevan dengan kebutuhan masat kini.

Dengan demikian, uang bukan hanya sebagai alat administratif, tetapi juga sebagai kekuatan pendorong bagi kemajuan pendidikan. Negara dan pihak terkait perlu memprioritaskan alokasi dana yang memadai untuk sektor pendidikan guna memastikan generasi mendatang memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan global. Dan sejauh ini, negara sudah dan terus menunjukkan tanggung jababnya dengan tetap mengalokasikan  20% dari anggaran negara dan daerah untuk bidang pendidikan.

Penting untuk diakui bahwa keuangan untuk pendidikan yang memadai itu untuk memastikan aksesibilitas dan kualitas pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.

Selanjutnya, aspek lain  yang perlu mendapat perhatian dalam intervensi anggaran adalah pengalokasian dana yang tepat. Artinya dana yang dialokasikan tidak hanya kemencukupi untuk biaya operasional sekolah, tetapi juga untuk pengembangan kurikulum, pelatihan guru, dan pembaruan teknologi pendidikan.

Yang kemudian diimbangi dengan strategi manajemen yang efektif, akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana pendidikan agar masyarakat dapat memahami bagaimana uang mereka digunakan dan memberikan umpan balik yang konstruktif.

Dengan demikian, intervensi anggaran untuk pendidikan memiliki potensi besar untuk menciptakan transformasi positif dalam sistem pendidikan. Namun, keberhasilannya bergantung pada perencanaan yang cermat, pelaksanaan yang efisien, dan keterlibatan aktif semua pihak terkait. Hanya dengan kerjasama yang baik, kita dapat mencapai visi pendidikan yang  berkualitas, dan relevan dengan tuntutan zaman.

Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOS) Reguler

Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOS) Reguler yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat memastikan kelancaran operasional sekolah di seluruh Indonesia. Hadirnya BOS untuk membiayai delapan standar pendidik nasional seperti: standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan dan standar penilaian pendidikan.

Pemberian BOS  Reguler oleh Pemerintah Pusat memiliki dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pemerataan akses pendidikan di seluruh negeri.

Adanya BOS Reguler juga  memberikan jaminan keberlanjutan pendidikan. Dengan menyediakan dana operasional, sekolah memiliki sumber daya yang cukup untuk membiayai delapan standar pendikan. Bos juga  membantu mencegah terputusnya proses pendidikan akibat keterbatasan dana. Sebagai hasilnya, anak-anak di seluruh Indonesia memiliki akses yang lebih baik ke pendidikan yang layak.

Pemberian BOS Reguler juga berperan dalam mengatasi disparitas regional. Sebelum adanya BOS, banyak daerah di Indonesia, terutama yang terpencil atau berkekurangan, menghadapi kesulitan dalam membiayai operasional sekolah. Dengan pemberian BOS yang merata, sekolah di daerah terpencil pun mendapatkan dukungan finansial yang cukup untuk menjalankan kegiatan pembelajaran. Hal ini membantu mengurangi kesenjangan pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan.

Meskipun BOS Reguler memberikan kontribusi positif, tapi pada sisi lain diakui ada tantangan terkait dengan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BOS di tingkat sekolah. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa dana BOS Reguler digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

BOS Reguler juga dapat diperluas untuk mencakup dukungan khusus bagi sekolah yang menghadapi tantangan tertentu. Sekolah yang melayani anak-anak dengan kebutuhan khusus atau yang berada di wilayah konflik, misalnya, mungkin memerlukan dukungan tambahan. Pemerintah dapat mempertimbangkan alokasi dana tambahan atau program khusus untuk mendukung sekolah-sekolah tersebut agar tetap beroperasi dan memberikan pendidikan berkualitas.

Jadi BOS Reguler yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki dampak positif dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. Meskipun demikian, masih ada ruang untuk perbaikan, terutama terkait dengan efisiensi, akuntabilitas,  penatausahan dan pemberian insentif. Perhatian yang lebih besar terhadap pertimbangan ini dapat meningkatkan efektivitas BOS Reguler sebagai alat kebijakan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Dengan pemantauan yang cermat dan komitmen untuk perbaikan berkelanjutan, BOS Reguler dapat terus menjadi motor penggerak dalam upaya menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan berkualitas di seluruh negeri.

Besarnya Bos Reguler untuk Pendidikan diLembata

Pada perkembangan Januari 2024 tercatat, ada 212 satuan pendidikan dasar di Lembata yang mencakup jenjang SD (dengan status negeri sebanyak 102 buah dan swasta sebanyak 58 buah) dan jenjang SMP (dengan status negeri sebanyak 38 buah dan swasta sebanyak 14 buah) sebagian besar operasionalnya diintervensi oleh Bos Reguler dari Pusat. Pada Tahun Anggaran 2024, satuan pendidikan dasar di Lembata minus Paud, Sekolah Lanjutan Atas (kewenangan propinsi), Madrasah serta sekolah pendidikan keagamaan (kewenangan Depag), dari anggaran Bos Reguler yang diintervensi Pemerintah Pusat sebesar kurang lebih Rp 22,9 milyar. Besarnya angka ini tersebar di semua satuan pendidikan yang disebutkan itu. Demikianpun jumlah Bos Reguler yang diterima oleh setiap satuan pendidikan tidak sama. Besarnya sangat ditentukan jumlah peserta didik. Bagi jenjang SD sebesar Rp 900.000; per peserta didik per tahun sedangkan jenjang SMP sebesar Rp 1.100.000; per peserta didik per tahun. Satuan pendidikan yang memiliki jumlah peserta didik yang banyak akan mendapat jumlah Bos reguler juga banyak, demikianpun sebaliknya.

Mengelola Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler 2024

Berdasarkan SE 8787/C/PR.04.01/2023 terkait perencanaan T-1 BOS Reguler, sejak tanggal 19 September 2023, satuan pendidikan dapat memulai perencanaan tata kelola Dana BOS Tahun 2024 melalui ARKAS 4. Hal ini menyesuaikan dengan arahan baru terkait perencanaan pada ARKAS 4  di mana satuan pendidikan dapat mulai melakukan pengisian kertas kerja BOS Reguler tahun anggaran tahun berikutnya (T-1). 

Dengan perencanaan T-1 pada ARKAS 4 ini satuan pendidikan diharapkan dapat mulai mengisi kertas kerja tahun anggaran selanjutnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah proses konsolidasi anggaran satuan pendidikan ke dalam anggaran dinas untuk perencanaan anggaran daerah (RAPBD). 

Hal ini sejalan dengan rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melibatkan dinas secara aktif pada percepatan perencanaan anggaran satuan pendidikan 2024 mulai September 2023. Perencanaan T-1 diharapkan bisa membuat pengelolaan anggaran dapat dilakukan lebih efektif dan efisien dalam administrasi keuangan baik di sekolah maupun di daerah. Perencanaan T-1 hanya dapat dilakukan di ARKAS 4 yang ditandai dengan tersedianya Kertas Kerja 2024.

Tiga platform yang terintegrasi dan digunakan dalam pelaksanaan perencanaan T-1: 

1.     ARKAS 4  Digunakan untuk perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan satuan pendidikan.

2.      Markas aplikasi tunggal dinas pendidikan dalam pengelolaan perencanaan dan laporan satuan pendidikan.

3.      MARKAS SIPD merupakan integrasi yang terjadi sebagai bentuk kolaborasi antara Kemendikbud dan Kemendagri, melalui surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri bernomor 907/6497/SJ dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 7/2021, tentang pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah yang dijadikan dasar untuk MARKAS dan SIPD sebagai inisiatif kolaborasi dalam optimalisasi pengawasan tata kelola dana BOSP Reguler pun menjadi salah satu yang diupayakan agar dapat dimanfaatkan oleh masing –masing daerah dalam mempermudah proses pengawasan.

Referensi :

https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id

0 Komentar